Surabaya (23/09) sebanyak 4.188 mahasiswa baru (Maba) mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) secara virtual. Penyelenggaraan kegiatan ini memanfaatkan dua platform besar yaitu Streaming YouTube dan Zoom Cloud Meeting sebagai sarana penunjangnya.
Demi keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) virtual yang kondusif dan terarah, panitia universitas bersinergi bersama menggagas dan menetapkan beberapa regulasi bagi peserta (Maba -red). Regulasi tersebut tertuang dalam Tata Tertib PBAK 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.
Namun terjadi beberapa pelanggaran regulasi. Pertama, terdapat Maba program Studi Agama-Agama yang tidak mengenakan jilbab dan berpakaian kaos lengan pendek pada saat Ketua Sema Universitas menyampaikan sambutannya. Prilaku ini menyalahi regulasi yang berkaitan dengan larangan melepas kerudung atau peci dan larangan untuk mengenakan pakaian selain seragam yang telah ditentukan.
Kedua, terdapat Maba dari program studi Aqidah dan Filsafat Islam yang tertangkap kamera sedang menghisap rokok. Hal ini terjadi ketika Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan materi terkait revolusi mental bagi generasi muda. Tindakan ini mencerminkan adanya pelanggaran regulasi terkait larangan bagi Maba untuk merokok, tidur, makan dan sejenisnya pada rangkaian kegiatan PBAK Virtual.
Sementara itu, terdapat Maba yang merasa terganggu oleh sikap dan perilaku mereka (pelanggar regulasi-red). Siti Nurfauziah mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh sesama Maba. Ia mengharapkan semua Maba sudah bisa menjaga tingkah laku mereka, mentaati regulasi yang telah ditetapkan dan bisa menghormati pemateri yang sedang mengisi acara.
“Yah, jujur dari aku pribadi kurang setuju. walaupun kegiatan ini dilakukan secara virtual, seharusnya kita tahu bagaimana cara menghargai orang lain yang sedang berbicara. Apalagi Maba yang tertidur, menurut saya itu sudah keterlaluan,” Ujar Maba Program studi Bahasa dan Sastra Arab
Sementara itu, Ilya Musfi’ah selaku pengawas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) virtual mengungkapkan bahwa pelanggaran regulasi ini disebabkan oleh pihak panitia, terkhusus panitia universitas. Penyebaran informasi terkait tautan zoom cloud meeting dan pembagian kelompok terlalu mendadak. Serta tidak ada tim keamanan yang dibentuk dalam kegiatan virtual ini. Hukuman atau sanksi bagi pelanggar regulasi juga masih kabur dan kurang jelas.
“Sebenarnya hal ini terjadi karena kelalaian dari pihak panitia, khususnya panitia universitas dimana mereka terlalu mendadak dalam menyebarkan informasi terkait pembagian kelompok dan link zoom cloud meeting. Kurangnya sanksi yang tegas juga mempengaruhi hal ini.” Jelas Ilya. (aml/krn/rzl)