Ketua DPRD Jatim Tegaskan Kawal Putusan MK, Orator: Perjuangan Belum Berakhir
BERITA

Ketua DPRD Jatim Tegaskan Kawal Putusan MK, Orator: Perjuangan Belum Berakhir

MediaSolidaritas.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi menegaskan pihaknya siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sesuai tuntutan peserta aksi unjuk rasa di Surabaya, Jumat (23/8).

Kusnadi akhirnya menemui demonstran yang berdiri di depan Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura selama kurang lebih 3 jam. Dengan dikawal aparat kepolisian bertameng, kader PDIP itu menembus lautan massa lalu naik ke mobil komando setelah azan ashar berkumandang.

“Saya Kusnadi, ketua DPRD Provinsi Jatim mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan masyarakat untuk tidak mengotak-atik putusan MK Nomor 60 maupun 70,” ujarnya.

Kusnadi sepakat bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah harus dihormati dan dilaksanakan sebagai amanah konstitusi.

Ia menyatakan dukungan penuh dari DPRD Jatim terhadap putusan MK dan mengajak semua pihak untuk mengawalnya hingga akhir.

“Tidak bergantung pada waktu yang sudah tinggal beberapa hari atau beberapa detik pun. Mari kita kawal putusan MK secara bersama-sama,” ucapnya.

Para peserta aksi kemudian meminta Kusnadi membuat surat atau pernyataan tertulis resmi secara kelembagaan yang menyatakan DPRD menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan MK.

Aulia Thaariq Akbar selaku Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Wilayah Jawa Timur yang juga memimpin aksi tersebut pun mengeluarkan surat tuntutan yang mereka siapkan.

Tuntutan tersebut antara lain:

  1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi.
  2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala upaya revisi Undang-Undang Pilkada.
  3. Mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan intervensi politik yang mencederai konstitusi.
  4. Mendesak KPU RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
  5. Menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI, terutama yang berasal dari Dapil Surabaya dan khususnya DPRD Jatim, untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada 2024.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Kusnadi menyatakan setuju dan langsung menandatangani kesepakatan untuk mendukung aspirasi para demonstran. Ia menegaskan bahwa DPR RI tidak akan melanjutkan upaya perubahan RUU tentang Pilkada.

“Berjanji ya, (tuntutan, red) ini akan dikirimkan ke DPR?” tanya salah seorang pengunjuk rasa yang berada di samping Kusnadi.

Kusnadi mengiyakan dan pernyataan ini disambut sorak gembira oleh para demonstran yang kemudian lambat laun membubarkan diri.

“Teman-teman, perjuangan ini belum berakhir karena ini belum selesai sampai DPR RI benar-benar menerima surat kami dan memutuskan secara resmi,” ujar Aulia Thaariq yang juga merupakan Ketua BEM Universitas Airlangga (UNAIR).

Pria yang kerap disapa Atha itu berterima kasih kepada semua massa aksi yang hadir dan meminta untuk terus mengawal kebijakan.

“Ini bukanlah sebuah capaian, melainkan gerbang awal peringatan bahwa tidak boleh ada yang bermain-main dengan konstitusi. Apalagi diobok-obok oleh kepentingan segelintir keluarga,” kobarnya menyalurkan semangat.

Agus Supriyanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim yang turut hadiri aksi menyampaikan bahwa pihaknya siap laksanakan aksi demonstrasi lanjutan pada Senin (26/08) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Tuntutan yang dibawa adalah segera terbitkan Peraturan KPU untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Jangan lengah untuk mengawal dan memastikan putusan MK dijalankan oleh KPU,” pungkas Agus.

 

Reporter: Moh. Naufal Adibi, Tanaya Az Zhara

Editor: Tanaya Az Zhara

Post Comment