mediasolidaritas.com – Setelah pengumuman Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan disusul Seleksi Prestasi Akademik Nasional – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos harus membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh masing-masing kampus. Begitu juga dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) UINSA yang telah ditetapkan pada sidang keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 211 tahun 2018 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama tahun akademik 2018-2019. Keputusan ini ditandatangani pada 5 April 2018 dan mengakibatkan kenaikan UKT yang signifikan di UINSA, seperti pada prodi Pendidikan Matematika pada golongan VII mencapai angka Rp. 10.300.000. Hal ini tidak sebanding dengan calon mahasiswa yang ekonomi keluarganya menengah ke bawah.
Biaya yang meningkat dari tahun lalu membuat mahasiswa dan walinya merasa keberatan. Sebut saja Mahfudho, anak seorang pedagang dari Madura yang menjadi salah satu calon mahasiswa prodi Biologi. Ia masuk pada golongan UKT VII yakni sebesar Rp. 9.600.000. Ia merasa kesulitan untuk membayar UKT yang hanya memiliki jangka waktu pembayaran 5 hari, yaitu dari tanggal 4-8 Mei 2018. Hal ini membuat ia harus mengajukan banding UKT agar mendapat keringanan. Pengajuan ini hanya dibuka 2 hari dan calon mahasiswa yang ingin mengajukan banding UKT harus memenuhi persyaratan berkas seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pihak desa, surat tidak merokok yang ditandatangani setidaknya 3 tetangga rumah dan lain sebagainya. “Saya kesusahan kak dalam memenuhi persyaratan, karena saya mondok dan perizinan keluar untuk meminta tanda tangan tetangga itu sulit,” ujar Mahfudho ketika diwawancarai.
Dalam satu kesempatan wawancara dengan salah satu staf kemahasiswaan bernama Lia (7/5), ia mengungkapkan bahwa di hari kedua, telah terkumpul 195 berkas terhitung saat jam istirahat siang. Hasil pengajuan banding UKT telah dapat diakses pada hari Senin pukul 23.00 WIB. Mahfudho mendapat keringanan menjadi 3.415.000 rupiah. Ia mengurungkan niatnya untuk pindah mencari universitas yang lain.
Selang 6 hari setelah dibukanya aju banding UKT (9/05), Syamsul Huda, Wakil Rektor (Warek) 1 UINSA enggan berkomentar terkait statement-nya di salah satu media, timesindonesia.co.id, bahwa UINSA masih akan membahas persoalan berapa besar kenaikan UKT tahun ini. Ketika ditemui dalam satu kesempatan untuk dimintai klarifikasi ia justru melempar dan menyuruh untuk mewawancarai warek 2 yang saat itu tidak ada di tempat. Ia berucap bahwa tidak tahu menahu perihal kebijakan kenaikan UKT . (Qiq/Fikr)